Shalat nawafil atau shalat sunnah (jamak: nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah.
Shalat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a. Sedangkan secara Istilah atau Syari'ah (Terminologi) Shalat adalah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah dalam bentuk perkataan dan perbuatan tertentu dan khusus yang dibuka atau dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri atau ditutup dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’ (Rifai, 2006).