prepare to be emazed

Creating your website,

it will only take a few seconds!

Pak Hendro

PEMBANGUNAN infrastruktur
di kabupaten kutai timur
Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Kutai Timur
PEMBANGUNAN YANG TERHAMBAT DI KAWASAN TAMAN NASIONAL KUTAI (TNK)
PROFIL TAMAN NASIONAL KUTAI
LATAR BELAKANG

Taman Nasional Kutai adalah hutan hujan tropis dataran rendah di Provinsi Kalimantan Timur yang masih tersisa. Namun, paru-paru dunia itu kian berlubang dan semakin lebar menganga terkena aneka penyakit.
Hutan itu menuju nasib yang sama dengan hutan lainnya: Habis.
PROFIL TAMAN NASIONAL KUTAI
Secara administrasi, Taman Nasional Kutai (TNK) memiliki luas 198.629 hektar, tetapi kenyataannya tak seluas itu. Tujuh desa dan ribuan hektar kelapa sawit, karet, warung, dan bangunan lainnya ikut terhampar di dalam TNK. Ada juga tempat karaoke, bar, bahkan dua tempat lokalisasi.
Flora dan fauna DI KAWASAN TNK
Tahun 1957, menteri kehutanan mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai suaka margasatwa seluas 306.000 hekter.

Tahun 1995, menteri kehutanan mengubah fungsi suaka margasatwa menjadi taman nasional dan luasnya dikurangi menjadi 198.629 hektar.

TNK yang merupakan hutan hujan tropis dataran rendah memiliki 1.148 jenis flora yang teridentifikasi, 80 jenis mamalia (22 jenis di antaranya dilindungi), 368 jenis burung, termasuk 2.000 orangutan (Pongo pygmaeus). TNK juga tempat hidup buaya, beruang madu, macan dahan, serta tarantula. Tak heran jika para peneliti berminat datang ke TNK.
PROFIL TAMAN NASIONAL KUTAI
Dan karena status TNK adalah kawasan konservasi, Pemkab Kutim juga tidak bisa mengajukan ijin pinjam pakai kepada Kementerian Kehutanan. Karena ijin pinjam pakai kawasan hutan hanya bisa dilaksanakan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN. Sedangkan Pemkab Kutim mengeluarkan Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Long Mesangat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
aspek HUKUM tnk
UU RI NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN , Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
aspek HUKUM tnk
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.  
aspek HUKUM tnk
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
aspek HUKUM tnk (Pasal 50 )
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan
.
(3) Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan;
-->
-->
; ;

emaze